Rabu, 02 November 2011

Maraknya Peredaran Makanan Dengan Zat Pewarna Berbahaya

DEPOK – Hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan Kota Depok menyebutkan, sebanyak tujuh pasar tradisional di Depok terbukti menjual bahan pangan yang mengandung zat berbahaya.Sebelum diuji, Dinkes mengambil sample di puluhan pedagang di pasar tradisional dengan menggunakan enam parameter bahan tambahan yaitu, boraks, formalin, rodhamin, methanil yellow (pewarna tekstil), siklamat (pemanis buatan), serta bakteri makanan.Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Depok, Yulia Oktavia mengatakan, enam parameter tambahan pangan berbahaya tersebut dilarang digunakan untuk campuran makanan lantaran akan menyebabkan penyakit kanker dalam jangka panjang serta keracunan dalam jangka pendek. “Harus nol sama sekali seluruhnya, karena sangat berbahaya bagi kesehatan.” Ujar Yulia kepada okezone, Sabtu (3/10/2009).Yulia menambahkan, makanan yang dijual para pedagang di pasar dan terbukti menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya di antaranya, mie basah, bakso, otak-otak, kwetiau, tahu kuning, pacar cina, dan kerupuk merah.”Yang paling parah ada kerupuk merah atau kerupuk padang yang biasa digunakan di ketupat sayur, itu ada di lima pasar, dan terbukti menggunakan rodhamin atau pewarna tekstil,” paparnya.Langkah selanjutnya, kata Yulia, pihaknya akan mengumpulkan seluruh pedagang untuk dibina mengenai keamanan pangan dan makanan jajanan sehat. Setelah itu, baru diterapkan sanksi hukum pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Keamanan Pangan. Sanksinya bisa berupa kurungan penjara.Tujuh pasar yang terbukti menjual pangan mengandung bahan tambahan pangan berbahaya diantaranya, Pasar Musi, Dewi Sartika, Mini, Sukatani, Cisalak, Kemiri Muka, dan Depok Jaya. Sebagian di antaranya, berasal dari produsen di daerah Depok maupun Bogor.
Keberadaan peraturan daerah (perda) tentang makanan dan minuman yang diperbolehkan dijual di kantin sekolah tidak menjamin hilangnya praktik-praktik ilegal penambahan zat campuran pada makanan anak-anak itu.Karena itu yang harus dikedepankan adalah penegakan payung hukum yang sudah ada. “Regulasi itu sudah ada, baik dalam bentuk undang-undang ataupun peraturan menteri. Yang perlu adalah penegakan hukumnya,” ujar Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail di Depok, Jawa Barat, Kamis (11/6/2009).Lontaran Nurmahmudi merupakan respons atas wacana perlunya dibuat perda khusus tentang jajanan di sekolah lantaran maraknya praktik penambahan bahan tambahan makanan yang berbahaya dalam jajanan sekolah. Nurmahmudi menjelaskan, Menteri Kesehatan pada tahun 1987 telah mengeluarkan peraturan tentang bahan-bahan yang boleh digunakan sebagai bahan makanan tambahan. Karena itu, pemerintah tinggal melakukan pembinaan kepada produsen maupun konsumen.Yang menjadi tantangan, tambah Nurmahmudi, adalah melakukan pengawasan terhadap para produsen. Jika industri makanan tersebut legal, dalam artian alamat pabriknya jelas dan memiliki izin usaha, maka pemerintah bisa dengan mudah melakukan pembinaan. “Yang jadi masalah kalau produk itu tidak berlabel, tidak beralamat, maka perlu kerja keras dari berbagai pihak,” katanya.Ke depannya, Nurmahmudi berjanji pemeriksaan jajanan di Depok tidak hanya terbatas pada jajanan anak SD saja. Tapi juga akan merambah kantin-kantin di perkantoran. “Untuk sementara kita pilih anak SD karena ini bagian dari upaya menyelamatkan generasi ke depan,” jelasnya.Dinas Kesehatan Depok beberapa hari lalu melakukan pengambilan sampel jajanan ke 30 kantin SD di Kota Depok. Hasilnya 30 persen sampel positif mengandung boraks, 16 persen mengandung formalin, tiga persen mengandung siklamat, metanil yellow, dan rodamin. Untuk bahan boraks umumnya ditemukan pada produk krupuk putih, bakso, dan nuggets.Sementara zat formalin ditemukan pada nugget dan mie. Zat siklamat yang jumlahnya melebihi takaran ada pada produk es sirup dan es mambo. Untuk zat metanil yellow (pewarna kuning) dan rodamin (pewarna merah) atau yang lebih dikenal sebagai pewarna tekstil ditemukan pada permen karet.
( sumber : OkeZone.com )

Beretika atau tidak?

Di dunia bisnis seringkali perusahaan maju maupun yang sedang berkembang melakukan banyak cara agar memenangkan persaingan diantara mereka termasuk dengan cara melakukan pelanggaran hak paten. Penyebab dari banyak perusahaan melakukan pelanggaran hak paten dikarenakan perusahaan yang melanggar tersebut telah banyak menghabiskan dana untuk penelitian dan juga pengembangan, tidak mau tersaingi oleh perusahaan lainnya.
Etika adalah aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima masyarakat baik itu perilaku “baik” maupun “buruk”. Sedangkan etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman bagi manajer dan karyawan dalam pengambilan keputusan maupun dalam menjalankan bisnis yang beretika.
Pengertian etika berbeda dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama menusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama. Mempraktikkan bisnis dengan etiket berarti mempraktikkan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum, sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih, tidak menyalah gunakan kedudukan, kekayaan, tidak lekas tersinggung, kontrol diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain.
Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan.
Etika bisnis sangat penting karena diperlukan untuk mencapai kesuksesan jangka panjang dalam sebuah bisnis. Terutama dalam era kompetisi yang ketat sekarang ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah keuntungan yang kompetitif yang sulit ditiru.
Sekarang ini banyak bisnis yang tidak beretika terutama dalam hal promotion. Contohnya yang ramai sekarang ini adalah bisnis dalam bidang telekomunikasi. Kita ambil dua merk yaitu “As” dan “XL”
Provider seluler “As” selalu menyindir provider “XL” dalam hal promotion iklan. Dimulai dari keluarnya Sule dari kontrak XL ke As. Provider yang satu ini menyindir provider XL karena dipikir menipu konsumen. Hal seperti ini tidak beretika.
Bahkan sekarang industry minuman juga sudah mulai mengikuti jejak bisnis provider. Seperti iklan “E-Juss Ginseng Anggur” yang menyindir “Kuku Bima”.
Hal tersebut tidak beretika, karena sebenarnya salah satu criteria iklan yang baik adalah dapat menarik perhatian konsumen tapi tidak dengan menjatuhkan merk lain.
Bisnis yang tidak beretika tidak hanya dilihat dari hal promotionnya aja, tapi juga bisa dari produk itu sendiri, seperti kasus lumpur lapindo dan produk anti nyamuk HIT yang diketahui menggunakan bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kanker yang sudah dilarang penggunaannya sejak tahun 2004.
Dalam kasus PT. Lapindo Brantas, para penduduk yang menjadi korban bencana lumpur lapindo banyak yang dilarikan ke rumah sakit karena keracunan gas..dan bahkan mereka harus pindah rumah. Rugi besar yang dialami para korban masih belum dapat diatasi oleh PT. Lapindo, Walaupun Aburizal Bakrie sudah mencoba untuk membayar ganti rugi tapi tetap saja masih ada anggapan bahwa mereka lebih mementingkan asset-asset mereka daripada kondisi lingkungan dan masyarakat disekitar lokasi bencana, bahkan berita yang terbaru terdapat sumber-sumber gas baru yang muncul dipekarangan rumah warga yang justru dimanfaatkan warga untuk keperluan memasak, padahal hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan mereka..
Kemudian dalam kasus obat anti nyamuk HIT, sempat ada isu kalau produk ini menggunakan bahan pestisida berbahaya, walaupun produsen sudah meminta maaf dan berjanji akan menarik produknya, ada kesan kalau permintaan maaf itu hanya klise. Karena pada tahun 2005 saja produk tersebut masih beredar sampai sekarang, tapi yang sekarang mungkin sudah tidak menggunakan bahan berbahaya itu lagi.
Banyak sebenernya kalau dilihat dari segi produk bisnis yang tidak beretika, mulai dari bahan formalin pada pembuatan tahu bahkan pengawetan hewan laut, pembuatan terasi yang menggunakan bahan yang sudah berbelatung, ayam tiren [mati kemaren],penggunaan pewarna tekstil untuk makanan, dll.
Hal-hal yang seperti itu dilakukan produsen intinya untuk mendapatkan laba yang lebih besar..tapi caranya itu yang tidak baik, tidak beretika, tapi malah merugikan konsumen.
Salah satu kasus yang sering dijadikan contoh yang baik adalah produk Johnson & Johnson (J&J) dalam menangani kasus keracunan Tylenol tahun 1982. Pada kasus itu 7orang mati secara misterius setelah mengkonsumsi Tylenol di Chicago, setelah diselidiki ternyata Tylenol itu mengandung racun sianida.
Meski penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab ,J&J segera menarik 31juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan agar konsumen berhenti mengkonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih lanjut, J&J bekerja sama dengan polisi, FBI dan FDA menyelidiki kasus itu, hasilnya membuktikan keracunan itu disebabkan oleh pihak lain yang memasukkan sianida ke botol-botol Tylenol.
Biaya yang dikeluarkan J&J dalam kasus itu lebih dari 100juta dollar AS, namun karena kesigapan dan tanggung jawab yang mereka tunjukkan. Perusahaan itu berhasil membangun reputasi bagus dan masih dipercaya hingga kini, begitu kasus itu terselesaikan, Tylenol kembali diluncurkan di pasaran dengan penutup yang lebih aman dan produk itu bahkan menjadi market leader di Amerika Serikat.
Secara jangka panjang filosofi J&J yang meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan berbuah menjadi keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan..
Semoga saja bisnis-bisnis di Indonesia dapat meniru filososi J&J tersebut..tidak hanya memikirkan laba saja tapi juga keselamatan dan kenyamanan konsumennya.
Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak. Bahwa itu bukan bagian kita. Walaupun persaingan bisnis yang kian sengit memang mengakibatkan terdistorsinya batas-batas antara right-wrong atau good-bad. Lumrah sekali kita jumpai praktik bisnis yang menembus area abu-abu.
Belum lagi jika harus berbisnis kepada teman, daerah abu-abu akan semakin nampak jelas terlihat. Karena merasa teman, maka kita berpikir teman akan bisa lebih memaklumi, memaafkan dan mengerti jika ada yang kurang-kurang. Yang lebih buruk lagi, etika bisnis benar-benar hilang jika berbisnis kepada teman atau saudara.
Padahal yang perlu kita sadari, teman dan saudara itu bisa menjadi media sarana bagi kita untuk dapat melanjutkan kelangsungan hidup bisnis yang kita jalani karena secara tidak langsung mereka bisa menjadi media kita untuk berpromosi kepada khalayak lain.
Dengan berbisnis, diharapkan kita akan membangun network pertemanan yang jauh lebih luas dan komplek. Tapi itu hanya bisa diraih jika dalam berbisnis kita membangun relationship yang sangat bagus.
Maka untuk menjalankan bisnis yang beretika kita harus memulainya dari diri kita sendiri. Jangan sampai ketika bisnis semakin berkembang dan menjadi besar, bisnis yang kita jalani semakin tidak mempunyai etika karena si pemilikpun kurang mengerti etika berbisnis. Walaupun bisnis kita kecil dan dianggap kacangan tetap perlu rambu-rambu etika itu diperhatikan. Yang penting harus diingat perlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan

Referensi:
http://sukangemilpunya.wordpress.com/2011/09/24/bisnis-tidak-beretika/
http://p21din.blog.com/2011/10/12/bisnis-tidak-beretika/